Berikut Tugas dan Fungsi LSPM

Tugas Pokok LSPM
Melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bandar Lampung guna menjamin tercapainya standar mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan standar tambahan universitas secara berkelanjutan.

Fungsi LSPM
1.Perumusan kebijakan dan standar mutu universitas.
2.Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu.
3.Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
4.Pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
5.Pengelolaan data dan dokumentasi mutu.
6.⁠ ⁠Fasilitasi akreditasi institusi dan program studi.
7.Pengembangan budaya mutu di lingkungan Universitas Bandar Lampung.
8.⁠ ⁠Penyusunan laporan penjaminan mutu kepada pimpinan universitas.