Profil

Universitas Bandar Lampung (UBL) merupakan salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Provinsi Lampung yang didirikan oleh Yayasan Administrasi Lampung. Cikal bakal UBL dimulai dengan diterbitkannya Persetujuan Sementara penyelenggaraan kegiatan akademik oleh Koordinator Kopertis Wilayah II pada tahun 1984, yang meliputi Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Fakultas Teknik.

Perkembangan tersebut kemudian memperoleh pengakuan resmi dari Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0294/O/1985 tentang Pemberian Status Terdaftar pada beberapa fakultas dan unit di lingkungan Universitas Bandar Lampung. Melalui keputusan tersebut, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung memperoleh status terdaftar dan dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara resmi.

Seiring perkembangan pendidikan tinggi nasional serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu layanan pendidikan, Universitas Bandar Lampung terus melakukan penguatan tata kelola dan sistem penjaminan mutu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan menjamin terlaksananya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi universitas.

Dalam rangka memperkuat implementasi budaya mutu di seluruh unit kerja, pada tanggal 18 November 2019 Rektor Universitas Bandar Lampung menetapkan Struktur Organisasi Lembaga Sistem Penjaminan Mutu (LSPM) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 56/SK/UBL/TB/XI/2019 tentang Penetapan Struktur Organisasi pada Lembaga Sistem Penjaminan Mutu Universitas Bandar Lampung. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada kebutuhan untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, sekaligus memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan perguruan tinggi yang bermutu.

Sebagai tindak lanjut penguatan sistem mutu, pada tahun 2021 Universitas Bandar Lampung membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tingkat fakultas dan program studi melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 29/SK/UBL/III/2/2021. Pembentukan UPM ini bertujuan untuk memperluas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal hingga ke unit akademik terdepan sehingga proses monitoring, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Saat ini LSPM Universitas Bandar Lampung berperan sebagai unit yang mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) terhadap seluruh standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta standar tambahan universitas. Melalui pelaksanaan SPMI yang konsisten, LSPM terus mendorong terwujudnya budaya mutu, peningkatan kinerja institusi, serta pencapaian standar nasional dan internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selain itu, perkembangan Universitas Bandar Lampung terus ditandai dengan penyesuaian dan penguatan program studi sesuai kebutuhan zaman. Salah satu tonggak penting adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 521/E/O/2021 tentang perubahan nomenklatur beberapa program studi, antara lain Ilmu Administrasi Negara menjadi Administrasi Publik, Ilmu Administrasi Niaga menjadi Administrasi Bisnis, serta Teknik Informatika menjadi Informatika. Perubahan tersebut menunjukkan komitmen Universitas Bandar Lampung dalam meningkatkan relevansi dan kualitas pendidikan tinggi yang diselenggarakan.